FARIS

together

Kamis, 27 Desember 2012

Sabtu, 06 Agustus 2011

syarat menjadi anggota


Tujuan Organisasi / Club Adalah :

1.     Turut serta secara aktif mengisi dan mewujudkan pelaksanaan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
2.     Menghimpun dan mempersatukan pencinta dan penggemar kendaraan bermotor roda dua berbagai merk/produk.
3.        Menampung dan meningkatkan serta menyalurkan kegiatan-kegiatan motoring yang sifatnya positif dalam suatu bentuk kegiatan yang terorganisir.
4.     Mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan anggota yang terwujud dalam kecintaan atas dunia otomotif
5.     Menjalin tali persaudaraan antara anggota FAMILY RIDERS SOCIETY ( FARIS )
6.     Mewujudkan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
7.     Mewujudkan hubungan baik antar anggota organisasi dengan organisasi club otomotif yang Lain.
8.     Mendidik, mengayomi, melindungi anggotanya tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar
9.     Meningkatkan partisipasi para anggota dalam mewujudkan tertib lalu lintas dan partisipasi dalam kegiatan sosial.

KEWAJIBAN ANGGOTA


Setiap anggota wajib Menjunjung tinggi nama baik Club, mentaati setiap peraturan / ketentuan yang ditetapkan turut mengambil dalam bagian dalam memberikan suara, saran dan pendapat, turut hadir dalam rapat-rapat atau pertemuan-pertemuan serta kegiatan lainnya yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Club.
1.  Membayar iuran wajib sebesar Rp. 10.000,00/ bulan.
2.  Mentaati AD/ART dan keputusan – keputusan organisasi
3.  Membela dan menjunjung tinggi nama baik organisasi
4.  Menghadiri rapat – rapat pertemuan serta rapat musywarah nasional (Munas)/ Musyawarah Bersama (Mubes )
5.  Kumpul bersama tiap malam Sabtu di Base Camp FARIS, sekurang – kurangnya 2 x sebulan.

HAK-HAK ANGGOTA


Hak – Hak Anggota :
1.  Mengajukan pendapat, saran, kritik lisan maupun tulisan untuk kemajuan organisasi
2.  Mengajukan satu atau lebih calon untuk dipilih dan mempunyai hak memilih
3.  Turut aktif dalam menjalankan tugas organisasi
4.    Mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas – tugas organisasi
5.    Mendapatkan hak pengarahan dan pembinaan apapun dalam berorganisasi

DISIPLIN ORGANISASI

Dalam usaha kelancaran mekanisme serta disiplin organisasi perlu adanya penertiban.
1.  Apabila pengurus atau anggota sengaja atau tidak disengaja melanggar Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga ataupun ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan maka pengurus berhak memberikan tindakan penertiban.
2.  Tindakan – tindakan penertiban antara lain :
a.  Teguran secara lisan.
b.  Teguran secara tertulis.
c.   Pemberhentian dari keanggotaan/jabatan melalui Rapat Luar Biasa.

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Keanggotaan dalam FAMILY RIDERS SOCIETY ( FARIS ) Chapter Tulang Bawang  dapat berakhir karena :
1.  Mengundurkan diri
2.  Diberhentikan
3.  Melanggar AD/ART FAMILY RIDERS SOCIETY ( FARIS ) Chapter Tulang Bawang  dan Tata Tertib yang berlaku


STRUKTUR ORGANISASI

Susunan organisasi / Club pada dasarnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara, namun sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya dapat ditingkatkan dan diperluas dengan sistem disentralisasi ke bawah yang dibagi dalam beberapa bidang antara lain Seksi Humas, Seksi Operasional dan Seksi Tehnis.


KEPENGURUSAN DAN WEWENANG



Kepengurusan FAMILY RIDERS SOCIETY ( FARIS ) Chapter Tulang Bawang terdiri dari :
1. Pembina/Penasehat
2. Ketua Umum
3. Ketua Harian
4. Sekretaris Umum
5. Bendahara
6. Divisi-divisi :
a.    Divisi Hubungan Masyarakat ( HUMAS )
b.    Divisi Keamanan dan Ketertiban
c.    Divisi Touring
d.    Divisi Peralatan dan Perlengkapan


SYARAT – SYARAT KEANGGOTAAN


Syarat – syarat menjadi anggota Semua pemilik, penggemar Motor yang berdomisili diwilayah Tulang Bawang dan Sekitarnya yang mendaftar sebagai Calon Anggota FAMILY RIDERS SOCIETY (FARIS) Chapter Tulang Bawang

1.  Pria dan Wanita Sehat Jasmani dan Rohani berusia 17 tahun keatas
2.  Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota
3.  Menyerahkan Fotocopy STNK Kendaraan
4.  Menyerahkan Fotocopy KTP dan SIM
5.  Membayar Iuran Wajib Rp. 10.000,00 perbulan
6.  Mentaati AD/ART Organisasi serta mentaati peraturan – peraturan organisasi yang telah ditetapkan.


Kartu Anggota Dan Atribut FARIS

Setiap Anggota FAMILY RIDERS SOCIETY ( FARIS ) Chapter Tulang Bawang berhak mendapatkan Kartu Anggota, Stiker Anggota, dan Nomor Registrasi Anggota (NRA) dengan persyaratan mengikuti Touring (ASPAL MEMANGGIL) minimal 2 kali atau telah mengikuti pelantikan resmi anggota baru.


Penonaktifkan Anggota FAMILY RIDERS SOCIETY ( FARIS ) Chapter Tulang Bawang

1.     Melakukan tindakan yang merugikan organisasi.
2.     Tidak Mentaati AD/ART Organisasi serta melanggar peraturan – peraturan organisasi lainnya yang telah ditetapkan.
3.     Penonaktifan dapat bersifat sementara atau tetap.
4.     Penonaktifan sebagai anggota sah setelah dikeluarkan surat pemberhentian oleh pengurus.

Tata Tertib Anggota FAMILY RIDERS SOCIETY ( FARIS ) Chapter Tulang Bawang
1.     Dilarang keras memiliki dan mengkonsumsi/ menggunakan minuman keras/beralkohol, ganja, ekstasi, sabu – sabu dan obat – obat terlarang sejenisnya (NARKOBA) di waktu berkumpul di Base Camp dan waktu mengikuti kegiatan/mengenakan Atribut FAMILY RIDERS SOCIETY  ( FARIS ) Chapter Tulang Bawang
2.     Membayar iuran bulanan Rp.10.000,00
3.     Wajib Kopdar di Base Camp minimal 2 kali dalam sebulan
4.     Membawa dan menjaga nama baik FAMILY RIDERS SOCIETY ( FARIS ) Chapter Tulang Bawang
5.     Menggunakan perlengkapan sefty riding ( Sepatu, Helm, Jaket )
6.     Dilarang menggunakan sandal saat Kopdar maupun Touring.
7.     Sepeda Motor harus memenuhi standar keselamatan berlalu lintas, dilarang menggunakan knalpot racing, Toa/Sirine
8.     Kopdar setiap hari Jum’at mulai Pukul 19:00 Wib s/d 22:00 Wib
9.     Untuk anggota yang berhalangan hadir wajib memberikan informasi kepada ketua harian.
10.  Selalu menjunjung tinggi tali persaudaraan “ Togeter in Brotherhood Spirit “


Tindakan Disiplin
1.     Teguran
2.     Peringatan Tertulis
Diberhentikan

Family Riders Society Chapter Tulang Bawang


Family Riders Society Chapter Tulang Bawang Berdiri Pada Tanggal 25 Juni 2011, Lokasi Base Camp Dan Sekretariat Kami Di Jl. Raya Lintas Rawa Jitu Unit 4 Kpg. Sumber Makmur Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang – Lampung
Telp/Hp. 0818103001

Kopdar Setiap Hari Jum’at Mulai Pukul 20:00 Wib S/D 23:00 Wib